
Syarat Pembuatan Kartu Suami (KARSU) dan Kartu Istri (KARIS)
Diposting Oleh BKPPD Kab. Batang Hari | Hari/Tanggal: Senin, 13 April 2015 | 13:59:57 WIB
Bagi PNS Kabupaten Batang Hari sudah menikah wajib memiliki Kartu Istri / Suami, dibawah ini syarat – syarat yang harus dilengkapi untuk pembuatan kartu tersebut :
Persyaratan Penetapan Kartu Istri ( KARIS ) atau Kartu Suami ( KARSU )
- Surat Pengantar dari SKPD
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK PNS
- Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan
- Laporan Perkawinan Pertama/Kedua
- Foto copy sah Akta Cerai/Meninggal Dunia bila mengajukan Perkawinan Kedua
- Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
- Pas Foto hitam putih ukuran 2×3 sebanyak 2 ( dua ) lembar, foto istri untuk Karis atau foto Suami untuk Karsu
Persyaratan Penetapan Karis/Karsu yang hilang
- Surat Pengantar dari SKPD
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK PNS
- Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan
- Laporan Perkawinan Pertama/Kedua
- Foto copy sah Akta Cerai/Meninggal Dunia bila mengajukanPerkawinan Kedua
- Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
- Pas Foto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 2 ( dua ) lembar, Foto istri untuk Karis atau Foto suami untuk Karsu
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia
CATATAN
- Usulan dibuat rangkap 2 ( dua )
- SK dilegalisir Kepala SKPD
- Jika Usulan lebih dari satu dibuat rekapitulasi usulan
- Pengantar dan rekapitulasi usulan dibuat rangkap 2 ( dua )








Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online