
Syarat Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)
Diposting Oleh BKPPD Kab. Batang Hari | Hari/Tanggal: Senin, 13 April 2015 | 14:02:44 WIB
Bagi PNS Kabupaten Batang Hari yang belum memiliki Kartu Pegawai, dibawah ini syarat – syarat yang harus dilengkapi untuk pembuatan kartu tersebut :
Persyaratan Penetapan Kartu Pegawai PNS ( Karpeg )
- Surat Pengantar dari SKPD
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK PNS
- STPPL (Piagam Prajabatan)
- Kir Dokter
- Pas Foto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 2 ( dua ) lembar
Persyaratan Penetapan Kartu Pegawai PNS ( Karpeg ) yang hilang
- Surat Pengantar dari SKPD
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK PNS
- Pas Foto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 2 ( dua ) lembar
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia
CATATAN
- Usulan dibuat rangkap 2 ( dua )
– SK dilegalisir Kepala SKPD
– Jika Usulan lebih dari satu dibuat rekapitulasi usulan
– Pengantar dan rekapitulasi usulan dibuat rangkap 2 ( dua )






Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online