
Syarat Pengajuan Pensiun Batas Usia Pensiun, Pensiun Dini dan Pensiun Janda/Duda/Bagian Pensiun Jand
Diposting Oleh BKPPD Kab. Batang Hari | Hari/Tanggal: Senin, 13 April 2015 | 14:21:55 WIB
Bagi PNS Kabupaten Batang Hari yang telah mencapai Batas Usia Pensiun, dibawah ini syarat – syarat yang harus dilengkapi untuk Pengajuan Pensiun tersebut :
Persyaratan Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP)
- Surat Pengantar dari Kepala SKPD
- Surat Permohonan yang bersangkutan
- Surat permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP-4).
- Daftar Riwayat Pekerjaan.
- Daftar Riwayat Hidup yang disahkan Pejabat Berwenang ( Lambang Garuda)
- Surat pernyataan telah menyerahkan barang milik Negara.
- Surat pernyataan bertempat tinggal setelah pensiun.
- Foto copy sah SK. Pengangkatan sebagai Pegawai Bulanan / Capeg.
- Foto copy sah SK. Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri.
- Foto copy sah SK. Pangkat Terakhir.
- Foto copy kenaikan gaji berkala terakhir.
- Foto copy KARPEG.
- Foto copy Karis/Karsu.
- DP 3 / SKP 2 Tahun terakhir.
- Surat Pernyataan tidak pernah dihukum dari Inspektorat
- Daftar susunan keluarga.
- Foto copy surat nikah.
- Foto copy akta kelahiran anak.
- 6 (enam) lembar pas photo ukuran 3 x 4 cm, hitam putih, tidak berkaca mata dan tidak bertutup kepala.
Persyaratan Pensiun Dini
- Usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun
- Surat Pengantar dari Kepala SKPD
- Surat Permohonan yang bersangkutan
- Surat permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP-4).
- Daftar Riwayat Pekerjaan.
- Daftar Riwayat Hidup yang disahkan Pejabat Berwenang ( Lambang Garuda)
- Surat pernyataan telah menyerahkan barang milik Negara.
- Surat pernyataan bertempat tinggal setelah pensiun.
- Foto copy sah SK. Pengangkatan sebagai Pegawai Bulanan / Capeg.
- Foto copy sah SK. Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri.
- Foto copy sah SK. Pangkat Terakhir.
- Foto copy kenaikan gaji berkala terakhir.
- Foto copy KARPEG.
- Foto copy Karis/Karsu.
- DP 3 / SKP 2 Tahun terakhir.
- Surat Pernyataan tidak pernah dihukum dari Inspektorat
- Daftar susunan keluarga.
- Foto copy surat nikah.
- Foto copy akta kelahiran anak.
- Hasil Pengujian Kesehatan (Jika Alasan Sakit)
- 6 (enam) lembar pas photo ukuran 3 x 4 cm, hitam putih, tidak berkaca mata dan tidak bertutup kepala.
Persyaratan Pensiun Pensiun Janda/Duda/Bagian Pensiun Janda/Duda
- Surat Pengantar dari Kepala SKPD
- Surat Permohonan yang bersangkutan
- Surat permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP-4).
- Surat pernyataan telah menyerahkan barang milik Negara.
- Surat pernyataan bertempat tinggal setelah pensiun.
- Asli dan Foto Copy surat kematian.
- Surat Keterangan Janda/Duda.
- Foto copy sah SK. Pengangkatan sebagai Pegawai Bulanan / Capeg.
- Foto copy sah SK. Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri.
- Foto copy sah SK. Pangkat Terakhir.
- Foto copy kenaikan gaji berkala terakhir.
- Foto copy KARPEG.
- Foto copy Karis/Karsu.
- DP 3 / SKP 2 Tahun terakhir.
- Surat keterangan tidak pernah dihukum dari Inspektorat
- Daftar susunan keluarga.
- Foto copy surat nikah.
- Foto copy akta kelahiran anak.
- 6 (enam) lembar pas photo ukuran 3 x 4 cm, hitam putih, tidak berkaca mata dan tidak bertutup kepala.
CATATAN
- Usulan dibuat rangkap 4 (empat) golongan IV/c keatas, rangkap 2 (dua) golongan IV/b kebawah
- SK dilegalisir Kepala SKPD
- Surat Nikah legalisir KUA dan Akta Kelahiran Anak legalisir Dukcapil
- Pas Photo ditulis nama dibelakangnya






Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online