Tugas Pokok dan Fungsi bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian
Diposting Oleh BKPPD Kab. Batang Hari | 19 Juni 2025
Ringkasan Tugas Pokok
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas membantu Badan dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi kepegawaian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian;
- penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;
- penyelenggaraan pengadaan PNS dan PPPK;
- pengoordinasian pelaksanaan administrasi pemberhentian dan pensiun;
- verifikasi dokumen administrasi pemberhentian dan pensiun;
- verifikasi data base informasi kepegawaian;
- pengoordinasian penyusunan informasi kepegawaian;
- fasilitasi lembaga profesi ASN;
- evaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian, pensiun dan pengelolaan informasi kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.