Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Mutasi dan Promosi
Diposting Oleh BKPPD Kab. Batang Hari | 19 Juni 2025
Ringkasan Tugas Pokok
Bidang Mutasi dan Promosi sebagaimana mempunyai tugas membantu Badan dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang mutasi dan promosi pegawai sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diatas, Bidang Mutasi dan Promosi menyelenggarakan fungsi :
- perumusan bahan kebijakan mutasi dan promosi;
- penyelenggaraan proses mutasi dan promosi;
- pengoordinasian pelaksanaan mutasi dan promosi;
- verifikasi dokumen mutasi dan promosi;
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi dan promosi;
- kajian kebijakan mutasi dan promosi pegawai; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.