Informasi CPNS & Honorer / PTT

Pengumuman

Peraturan

Galeri Kegiatan

Pengaduan

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang kompetensi
Diposting Oleh BKPPD Kab. Batang Hari | 19 Juni 2025

Rincian Tugas Pokok

Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878 ayat (1), mempunyai tugas membantu Badan dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan pengembangan kompetensi;
  • penyelenggaraan pengembangan kompetensi;
  • pengoordinasian dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan;
  • perencanaan kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
  • fasilitasi pelaksanaan diklat teknis fungsional;
  • evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi;
  • perumusan kebijakan penilaian kinerja dan penghargaan;
  • perencanaan pelaksanaan kegiatan penilai kinerja dan penghargaan;
  • mengoordinir kegiatan penilaian kinerja;
  • evaluasi hasil penilaian kinerja;
  • verifikasi usulan pemberian penghargaan;
  • pengoordinasian usulan pemberian penghargaan;
  • evaluasi dan pelaporan penilaian kinerja dan penghargaan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.