Tugas Pokok dan Fungsi Kepala BKPSDMD
Diposting Oleh BKPPD Kab. Batang Hari | 19 Juni 2025
Tugas Pokok
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan dibidang pengadaan, pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, mutasi dan Promosi, pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja aparatur dan penghargaan;
- pelaksanaan kebijakan dibidang pengadaan, pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, mutasi dan Promosi, pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja aparatur dan penghargaan;
- pelaksanaan pelayanan administrasi dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung dibidang manajemen kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi manajemen dan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan manajemen kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- pelaksaanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.