Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Diposting Oleh BKPPD Kab. Batang Hari | 19 Juni 2025
Tugas Pokok
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- perumusan dan perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja, serta pelaksanaan kerja sama Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- pengelolaan, verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan dan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
- pengelolaan ketatausahaan, pelaksanaan kerumahtanggaan, keamanan dalam, perlengkapan dan pengelolaan aset serta urusan perpustakaan dan dokumentasi;
- pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.