Informasi CPNS & Honorer / PTT

Pengumuman

Peraturan

Galeri Kegiatan

Pengaduan

Tugas Pokok Subbagian Umum dan Kepegawaian
Diposting Oleh BKPPD Kab. Batang Hari | 19 Juni 2025

Tugas Pokok

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan barang milik daerah, informasi, dan dokumentasi, serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara.