Tugas Pokok Subbagian Umum dan Kepegawaian
Diposting Oleh BKPPD Kab. Batang Hari | 19 Juni 2025
Tugas Pokok
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan barang milik daerah, informasi, dan dokumentasi, serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara.