Tugas Pokok Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Diposting Oleh BKPPD Kab. Batang Hari | 19 Juni 2025
Tugas Pokok
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program serta pelaporan, penyiapan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan, verifikasi dan pembukuan.