Tugas Pokok Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Diposting Oleh BKPPD Kab. Batang Hari | 19 Juni 2025
Tugas Pokok
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program serta pelaporan, penyiapan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan, verifikasi dan pembukuan.







Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online